Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 1187
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ
مَنْ أَسْلَفَ سَلَفًا فَلَا يَشْتَرِطْ إِلَّا قَضَاءَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] Bahwasanya ia pernah mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa meminjamkan pinjaman, hendaknya tidak memberi syarat kecuali pembayarannya."